Menghukum orang tersebut atas tindakan yang ia atau orang ketiga lakukan atau tertuduh melakukannya…" Segala bentuk penyiksaan dianggap sebagai tindakan illegal di banyak Negara; sesuai dengan bunyi Konvensi Jenewa. Namun, terdapat beberapa bentuk penyiksaan yang masih dipraktekkan hingga saat ini atau hingga beberapa tahun yang lalu.
1. Melumpuhkan Panca Indera
Melumpuhkan Panca Indera Merupakan bentuk penyiksaan paling keji ; melumpuhkan salah satu panca indera seseorang merupakan teknik penyiksaan paling kejam. Pelaku penyiksaan tidak hanya memborgol korban, ia juga menutup matanya,Menutup telinga dan hidungnya untuk melumpuhkan 3 dari 5 panca indera yang dimiliki si korban: penglihatan, pendengaran, dan penciuman. Teknik ini terbukti ampuh dalam waktu sekejap karena korban tidak mampu menahan perasaan kehilangan panca indera miliknya. Teknik ini digunakan dalam berbagai bentuk.
2. Strappado (Penggantungan ala Palestina)
Penggantungan ala Palestina merupakan bentuk penyiksaan keji dimana tangan korban diikat di belakang punggungnya, lalu seutas tali diikatkan pada tangan korban dan ditarik melalui sebilah kayu sehingga korban berada dalam posisi menggantung. Untuk menambah penderitaan korban; beban biasanya ditambahkan.
3. Pelecehan Seksual (Pemerkosaan/Sodomi)
Melakukan hubungan seksual atau melakukan seks oral maupun anal tanpa dikehendaki oleh salah satu pihak bisa disebut sebagai pelecehan seksual. Pemerkosaan dan sodomi merupakan dua hal yang berbeda, namun keduanya digunakan dalam bentuk penyiksaan.Dalam bentuk penyiksaan ini, korban diperkosa; tidak masalah apakah korban laki-laki atau perempuan (seperti yang dibuktikan Abu Ghuraib). Pemerkosaan berakibat pada kerusakan dan penderitaan fisik dan psikologis korban.